Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Januari 2010 |
Tampilan
![Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010](/pp/2010/17/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Pendidikan Prasekolah
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Pendidikan Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Pendidikan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991
Pendidikan Luar Biasa
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991
Pendidikan Luar Sekolah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Tenaga Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.