Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat ^(3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor ^19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar ^Nasional Pendidikan; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun ^20Os tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor ^19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem ^pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti; SALINAN Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH NASIONAL PENDIDIKAN. TENTANG STANDAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Peserta REPUJLTIt,',35]*.u,o, -3- 3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. 4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. 5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. 6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. BAB II LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum
    Pasal 2
    (1)

    Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pendidikan anak usia dini formal;

    2. pendidikan dasar;

    3. pendidikan menengah; dan

    4. pendidikan tinggi. (3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    5. pendidikan anak usia dini nonformal; dan

    6. pendidikan kesetaraan.


    Pasal 3
    (1)

    Standar Nasional Pendidikan mencakup a. standar kompetensi lulusan;

    1. standar isi;

    2. standar d. standar penilaian Pendidikan;

    3. standar tenaga kependidikan;

    4. standar sarana dan prasarana;

    5. standar pengelolaan; dan

    6. standar pembiayaan. (2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan


    Pasal 4
    (1)

    Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

    1. tujuan Pendidikan nasional;

    2. tingkat perkembangan Peserta Didik;

    3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

    4. ^jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. (3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

    (4)

    Standar (4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

    1. standar isi;

    2. standar proses;

    3. standar penilaian Pendidikan;

    4. standar tenaga kependidikan;

    5. standar sarana dan prasarana;

    6. standar pengelolaan; dan

    7. standar pembiayaan. (5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran. (6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai


    Pasal 5
    (1)

    Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

    1. nilai agama dan moral;

    2. fisik motorik;

    3. kognitif;

    4. bahasa; dan

    5. sosial emosional. pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.


    Pasal 6
    (1)

    Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik. (2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Isi


    Pasal 8
    (1)

    Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan ^jenis Pendidikan tertentu.

    (2)

    Ruang (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. (3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

    1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. konsep keilmuan; dan

    3. ^jalur, ^jenjang, dan ^jenis Pendidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses


    Pasal 10
    (1)

    Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan pembelajaran;

    2. pelaksanaan pembelajaran; dan

    3. penilaian proses pembelajaran. Pasal 1 1 (1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

    4. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

    5. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. (2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.


    Pasal 12
    (1)

    Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

    1. interaktif;

    2. inspiratif;

    3. menyenangkan;

    4. menantang;

    5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. (2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan : .-. Iasrlrtasr.


    Pasal 13
    (1)

    Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. nepuJr-Tr ^t',?5X*.r,o


    Pasal 14
    (1)

    Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:

    1. sesama pendidik;

    2. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

    3. Peserta Didik. (2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.


    Pasal 15

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan


    Pasal 16
    (1)

    Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. (2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

    1. perumusan tujuan penilaian;

    2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

    3. pelaksanaan penilaian;

    4. pengolahan hasil penilaian; dan

    5. pelaporan hasil penilaian. (3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. (5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (41berbentuk:

    6. penilaian formatif; dan

    7. penilaian sumatif.


    Pasal 17

    Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran.


    Pasal 18
    Pasal 18
    (1)

    Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

    1. kenaikan kelas; dan

    2. kelulusan dari Satuan Pendidikan. (2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. (3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

    3. kelulusan dari mata kuliah; dan

    4. kelulusan dari program studi. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Pasal 19

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan Paragraf 1 Pendidik


    Pasal 20
    (1)

    Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r, motivator Peserta Didik. (2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

    1. tjazah; atau

    2. tjazah dan sertifikat keahlian. (4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    3. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

    4. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

    5. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan


    Pasal 21

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 22

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik


    Pasal 23
    (1)

    Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

    (2)

    Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan ^jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.


    Pasal 24

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana


    Pasal 25
    (1)

    Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

    1. menunJang n e ^pu Jr-Tr',',355*.', o -t6- a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

    2. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

    3. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

    4. ramah terhadap kelestarian lingkungan. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap ^jalur, ^jenjang, dan ^jenis Pendidikan.


    Pasal 26

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan


    Pasal 27
    (1)

    Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan ^pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. (2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

    (3)

    Perencanaan nepuJr-Tx ^=,',3ot}*.r,o (3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 28
    (1)

    Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. (2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah. (3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja ^jangka menengah Satuan Pendidikan. (4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.


    Pasal 29

    Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.


    Pasal 30
    Pasal 30
    (1)

    Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. (2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. (3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. kepala Satuan Pendidikan;

    2. pemimpin perguruan tinggi;

    3. komite sekolah/madrasah;

    4. Pemerintah Pusat; dan/atau

    5. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.



    Pasal 31

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan


    Pasal 32
    (1)

    Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

    (2)

    Pembiayaan REPUJLTIt,',35]*.r,o -19- (2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

    1. biaya investasi; dan

    2. biaya operasional. (3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:

    3. investasi lahan;

    4. penyediaan sarana dan prasarana;

    5. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

    6. modal kerja tetap. (4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi komponen biaya:

    7. personalia; dan

    8. nonpersonalia.


    Pasal 33

    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


    Pasal 34
    (1)

    Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

    (3)

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB IV KURIKULUM


    Pasal 35
    (1)

    Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. (2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

    1. standar kompetensi lulusan;

    2. standar isi;

    3. standar proses; dan

    4. standar penilaian Pendidikan.


    Pasal 36
    (1)

    Kurikulum terdiri atas:

    1. kerangka dasar kurikulum; dan

    2. struktur kurikulum. (2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.

    (3)

    Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.


    Pasal 37
    (1)

    Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. (2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.


    Pasal 38
    (1)

    Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. (2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. (3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. (4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

    (5)

    Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.


    Pasal 39

    Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 40
    (1)

    Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

    1. peningkatan iman dan takwa;

    2. peningkatan akhlak mulia;

    3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

    4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

    5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

    6. tuntutan dunia kerja;

    7. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

    8. agama;

    9. dinamika perkembangan global; dan

    10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

    11. pendidikan agama;

    12. pendidikan kewarganegaraan;

    13. bahasa;

    14. matematika;

    15. ilmu pengetahuan sosial;

    16. seni dan budaya;

    17. pendidikan jasmani dan olahraga;

    18. keterampilan/kejuruan; dan

    19. muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

    20. pendidikan agama;

    21. pendidikan kewarganegaraan; dan

    22. bahasa. (4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

    23. mata pelajaran lmata kuliah;

    24. modul;

    25. blok; atau

    26. tematik. BAB V EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1 Evaluasi meliputi:

    27. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan

    28. evaluasi sistem Pendidikan. Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik Pasal,42 (1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh pendidik.

    (2)

    Evaluasi .

    (2)

    Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

    1. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

    2. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. (3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:

    3. standar penilaian Pendidikan; dan

    4. standar kompetensi lulusan. (4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan Paragraf 1 Umum


    Pasal 43

    Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:

    1. Pemerintah Pusat;

    2. Pemerintah Daerah; dan

    3. lembaga mandiri. Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat


    Pasal 44

    Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:

    1. pendidikan anak usia dini;

    2. pendidikan tinggi.


    Pasal 45
    (1)

    Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

    1. tingkat capaian perkembangan anak;

    2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;

    3. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;

    4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan

    5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

    6. profil Pendidikan daerah; dan

    7. profil Pendidikan nasional. (a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:

    8. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan

    9. penetapan


    Pasal 46
    (1)

    Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

    1. Satuan Pendidikan;

    2. program pendidikan kesetaraan;

    3. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

    4. Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

    5. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

    6. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

    7. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

    8. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

    9. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

    10. asesmen nasional; dan

    11. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

    (4)

    Asesmen (4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:

    1. kompetensi Peserta Didik;

    2. kualitas pembelajaran;

    3. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

    4. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan. (5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:

    5. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

    6. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal. (6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

    7. profil Satuan Pendidikan;

    8. profil program pendidikan kesetaraan;

    9. profil Pendidikan daerah; dan

    10. profil Pendidikan nasional. :

    (7)

    Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

    1. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan

    2. penetapan rapor Pendidikan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.


    Pasal 47

    Pasal 4T Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan I peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah


    Pasal 48
    (1)

    Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c. (3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

    1. pendidikan anak usia dini; dan

    2. pendidikan dasar dan menengah. (4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri. 29 Paragraf 4 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri


    Pasal 49
    (1)

    Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1) dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:

    1. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

    2. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI AKREDITASI


    Pasal 50
    (1)

    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.

    (2)

    Akreditasi .

    (2)

    Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:

    1. Pemerintah Pusat; dan/atau

    2. lembaga mandiri.


    Pasal 51
    (1)

    Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

    1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

    2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

    3. program pendidikan kesetaraan;

    4. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

    5. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. (3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

    (6)

    Ketentuan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 52
    (1)

    Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:

    1. Satuan Pendidikan anak usia dinii b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar dan menengah;

    2. program pendidikan kesetaraan; dan

    3. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

    4. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan

    5. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. (3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII SERTIFIKASI Pasal 53 (1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat kompetensi. (21ljazah (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan. l3l ^ljazah ^Jenjang ^Pendidikan ^dasar ^dan ^menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

    6. identitas Peserta Didik;

    7. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

    8. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. $) ^ljazah ^Jenjang ^Pendidikan ^tinggi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:

    9. identitas Peserta Didik; dan

    10. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi. (6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:

    11. identitas Peserta Didik;

    12. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan

    13. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.


    Pasal 54
    (1)

    Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan. (2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor Il2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c


    Pasal 56

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 57 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 58

    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


    Pasal 59

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN I. UMUM Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan. Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri. Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan. Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif. Penyempurnaan . II Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta ^jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. t Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Pendidikan anak usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Huruf b Cukup jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang interaktif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajdr. Huruf b Yang dimaksud dengan "suasana belajaryang inspiratif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. Huruf c Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menyenangkan" adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Huruf d Huruf d Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Ayat (1) Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Ayat (1) Penilaian "hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas" mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan kelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) ' Cukup jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 2O Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Kompetensi pendidik sertifikat pendidik. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. dibuktikan dengan kepemilikan Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "tersedia" adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain. Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Huruf a Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji. Huruf b Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, ^jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaratla, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Ayat (1) Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah. Ayat (3) Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh:

    1. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau

    2. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.


    Pasal 39

    Cukup jelas.


    Pasal 40

    Cukup ^jelas.


    Pasal 41

    Cukup ^jelas.


    Pasal 42

    Cukup ^jelas.


    Pasal 43

    Cukup ^jelas.


    Pasal 44

    Cukup ^jelas.


    Pasal 45

    Cukup ^jelas.


    Pasal 46 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelaj aran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jeIas. Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):