Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat ^(3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor ^19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar ^Nasional Pendidikan; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun ^20Os tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor ^19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem ^pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti; SALINAN Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH NASIONAL PENDIDIKAN. TENTANG STANDAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peserta REPUJLTIt,',35]*.u,o, -3-
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 1
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. BAB II LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pendidikan anak usia dini formal;
pendidikan dasar;
pendidikan menengah; dan
pendidikan
pendidikan anak usia dini nonformal; dan
pendidikan kesetaraan. Pasal 3 (1) Standar Nasional Pendidikan mencakup
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar
standar penilaian Pendidikan;
standar tenaga kependidikan;
standar sarana dan prasarana;
standar pengelolaan; dan
standar
tujuan Pendidikan nasional;
tingkat perkembangan Peserta Didik;
kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
^jalur, jenjang, dan jenis P
standar isi;
standar proses;
standar penilaian Pendidikan;
standar tenaga kependidikan;
standar sarana dan prasarana;
standar pengelolaan; dan
standar
nilai agama dan moral;
fisik motorik;
kognitif;
bahasa; dan
sosial
pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini. Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta D
Pasal 7
muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
konsep keilmuan; dan
^jalur, ^jenjang, dan ^jenis P
Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses Pasal 10 (1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
perencanaan pembelajaran;
pelaksanaan pembelajaran; dan
penilaian proses
Pasal 1 1 (1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
cara menilai ketercapaian tujuan
interaktif;
inspiratif;
menyenangkan;
menantang;
memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta D
nepuJr-Tr ^t',?5X*.r,o Pasal 14 (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
sesama pendidik;
kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
Peserta D
Pasal 15
Bagian Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan Pasal 16 (1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta D
perumusan tujuan penilaian;
pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
pelaksanaan penilaian;
pengolahan hasil penilaian; dan
pelaporan hasil
penilaian formatif; dan
penilaian sumatif. Pasal 17 Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran. Pasal 18 Pasal 18 (1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kenaikan kelas; dan
kelulusan dari Satuan P
kelulusan dari mata kuliah; dan
kelulusan dari program
Pasal 19
Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan Paragraf 1 Pendidik Pasal 20 (1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r, motivator Peserta D
tjazah; atau
tjazah dan sertifikat
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Pasal 23 (1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan P
Pasal 24
Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 25 (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan P
menunJang n e ^pu Jr-Tr',',355*.', o -t6-
menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
ramah terhadap kelestarian
Pasal 26
Pasal 29
Pasal 30
kepala Satuan Pendidikan;
pemimpin perguruan tinggi;
komite sekolah/madrasah;
Pemerintah Pusat; dan/atau
Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan M
Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan Pasal 32 (1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Pembiayaan REPUJLTIt,',35]*.r,o -19- (2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
biaya investasi; dan
biaya
investasi lahan;
penyediaan sarana dan prasarana;
penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
modal kerja
personalia; dan
nonpersonalia. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 34 (1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu P
BAB IV KURIKULUM Pasal 35 (1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar proses; dan
standar penilaian Pendidikan. Pasal 36 (1) Kurikulum terdiri atas:
kerangka dasar kurikulum; dan
struktur
Pasal 39
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan akhlak mulia;
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
agama;
dinamika perkembangan global; dan
persatuan nasional dan nilai-nilai
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa;
matematika;
ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya;
pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan
muatan
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan; dan
b
mata pelajaran lmata kuliah;
modul;
blok; atau
t
BAB V EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1 Evaluasi meliputi:
evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
evaluasi sistem P
Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik Pasal,42 (1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh pendidik. (2) Evaluasi . (2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
menilai pencapaian hasil belajar Peserta D
standar penilaian Pendidikan; dan
standar kompetensi
Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 43 Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan
lembaga
Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat Pasal 44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan tinggi. Pasal 45 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan
tingkat capaian perkembangan anak;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan
(a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
penetapan Pasal 46 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
Satuan Pendidikan;
program pendidikan kesetaraan;
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
Pemerintah D
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga
asesmen nasional; dan
analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. (4) Asesmen (4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
kompetensi Peserta Didik;
kualitas pembelajaran;
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan P
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur
profil Satuan Pendidikan;
profil program pendidikan kesetaraan;
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan
: (7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
penetapan rapor P
Pasal 47
Pasal 4T
Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Pasal 48 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan
pendidikan anak usia dini; dan
pendidikan dasar dan
29 Paragraf 4 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri Pasal 49 (1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional P
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
rekomendasi perbaikan sistem P
Pemerintah Pusat; dan/atau
lembaga mandiri. Pasal 51 (1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
Satuan Pendidikan anak usia dini;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan;
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
Satuan Pendidikan anak usia dinii
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar dan menengah;
program pendidikan kesetaraan; dan
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
(21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi P
(21ljazah (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan P
l3l ^ljazah ^Jenjang ^Pendidikan ^dasar ^dan ^menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan P
$) ^ljazah ^Jenjang ^Pendidikan ^tinggi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:
identitas Peserta Didik; dan
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan P
identitas Peserta Didik;
pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya. Pasal 54 (1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji
ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Pasal 56 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Pasal 57 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN I. UMUM Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa
Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus
Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan P
Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan P
Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah, melalui penyempurnaan substansi
Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia I
Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga
Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang
Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis
Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional P
Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan
Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan
Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih
Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem P
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas
Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan
Penyempurnaan . II Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta ^jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga
Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu
t Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui
Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional P
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Huruf a Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Ayat (3) Huruf a Pendidikan anak usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang
Huruf b Cukup
Pasal 3 Cukup ^
Pasal 4 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh
Ayat (6) Cukup ^
Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Cukup ^
Pasal 7 Cukup ^
Pasal 8 Cukup ^
Pasal 9 Cukup
Pasal 10 Cukup ^
Pasal 1 1 Cukup ^
Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang interaktif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi
Huruf b Yang dimaksud dengan "suasana belajaryang inspiratif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta D
Huruf c Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menyenangkan" adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi
Huruf d Huruf d Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Ayat (1) Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 15 Cukup ^
Pasal 16 Cukup ^
Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Ayat (1) Penilaian "hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas" mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) ' Cukup
Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 2O Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Kompetensi pendidik sertifikat
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
dibuktikan dengan kepemilikan Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^
Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^
Pasal 25 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "tersedia" adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan
Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup ^
Pasal 29 Cukup ^
Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Cukup ^jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Huruf a Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada
Huruf b Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, ^jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaratla, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
Pasal 33 Cukup ^
Pasal 34 Ayat (1) Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional P
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang
Ayat (4) Cukup ^
Pasal 35 Cukup ^
Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Cukup
Pasal 38 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di
Ayat (3) Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh:
2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau
kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 41 Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas. Pasal 46 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelaj aran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
Ayat (7) Cukup ^
Ayat (8) Cukup ^
Pasal 47 Cukup ^
Pasal 48 Cukup ^
Pasal 49 Cukup ^jeI
Pasal 50 Cukup ^jelas Pasal 51 Cukup ^
Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Huruf c Cukup ^
Pasal 54 Cukup ^
Pasal 55 Cukup ^
Pasal 56 Cukup ^
Pasal 57 Cukup ^
Pasal 58 Cukup ^
Pasal 59 Cukup ^jelas.