Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN DASAR Menimbang :
bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan dasar untuk mendukung kerjasama di bidang pendidikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan masyarakat berperan serta dalam pendidikan dasar dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);
MEMUTUSKAN :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN DASAR.
Pasal 1
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 14 yang dijadikan ketentuan Pasal 14a sebagai berikut : “Pasal 14a (1) Bahasa pengantar dalam pendidikan dasar adalah Bahasa Indonesia.(2)
Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3)Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri." “Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 ttd SOEHARTO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN DASAR UMUM Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan dasar. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlukan selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas. Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan dasar perlu diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk kemampuan di bidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas. Tujuannya agar badan Penyelenggara pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat dipertimbangkan untuk diberi keringanan perpajakan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.