Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII

Reaksi!

Belum ada reaksi.