Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1972 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PETERNAKAN Menimbang :

  1. bahwa untuk mengatasi kekurangan protein hewani dan untuk mempercepat pembangunan dalam bidang peternakan guna memajukan kemakmuran masyarakat Indonesia, peternakan sapi mempunyai potensi yang besar, baik sebagai penghasil daging untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk ekspor;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan-kegiatan produktif dan komersiil dalam rangka pemanfaatan sumber termaksud;

  3. bahwa bentuk usaha yang sesuai bagi badan usaha tersebut pada sub b diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara untuk pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);

  3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PETERNAKAN. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dan komersiil dalam bidang peternakan pada umumnya, peternakan sapi pada khususnya, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, yang seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan; (2). Penempatan dan penyetoran modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang; Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    (1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur secara tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL - TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):