Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang berasal dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III.

    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

    (2)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik Indonesia pada :

    1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I;

    2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II;

    3. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV;

    4. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V;

    5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI;

    6. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII;

    7. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII;

    8. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX;

    9. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X;

    10. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV-XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI;

    11. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII;

    12. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII; dan

    13. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV.


    Pasal 2

    Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 3

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :

    1. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menjadi Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara V, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV; dan

    3. Kepemilikan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara V, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV masing-masing menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).


    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 12);

  6. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 13);

  7. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 15);

  8. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 16);

  9. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 17);

  10. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 18);

  11. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 19);

  12. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 20);

  13. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI- XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 21);

  14. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV- XXV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 22);

  15. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 23);

  16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 24); dan

  1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 218

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):