Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXII Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha serta meningkatkan produksi gula, maka tiga pabrik gula yang berlokasi di Propinsi Sulawesi Selatan yaitu pabrik gula Bone dan pabrik gula Camming yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX serta pabrik gula Takalar yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV, dipandang perlu untuk dijadikan sebagai suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Per seroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXXII. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah untuk meningkatkan upaya Pemerintah merealisir program swasembada gula. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang dipisahkan dan berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada ketiga pabrik gula tersebut.

    (2)

    Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

    (3)

    Apabila dalam investasi pembangunan pabrik gula Bone, pabrik gula Camming dan pabrik gula Takalar sampai diundangkannya Peraturan Pemerintah ini terdapat pembiayaan yang menggunakan pinjaman atas beban Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX dan Per usahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV, maka pinjaman tersebut dialihkan menjadi beban Negara bersama-sama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang persyaratan dan jumlah yang ditanggung masing-masing pihak akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (4)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (5)

    Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.


    Pasal 6

    Dengan dialihkannya pengelolaan pabrik gula Bone dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII, maka Negara Republik Indonesia menarik kembali penyertaan modalnya dari PT. Perkebunan XX sejumlah nilai kekayaan Negara yang tertanam pada pabrik gula Bone. BAB V KETENTUAN PENURUP


    Pasal 7

    Terhitung sejak saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Per kebunan XXXII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 8

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):