Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1991
Nomor:5
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
Tanggal Ditetapkan:5 Januari 1991
Tanggal Diundangkan:5 Januari 1991
Tanggal Berlaku:5 Januari 1991

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974

    Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):