Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974

Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX

Reaksi!

Belum ada reaksi.