Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1974 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM GULA BONE DAN PENETAPAN STATUS PABRIK GULA BONE SEBAGAI UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) EX PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XX Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk meningkatkan produksi gula, antara lain melalui pembangunan dan pengembangan pabrik-pabrik gula di luar Pulau Jawa, dipandang perlu mengambil langkah-langkah guna penyelesaian pembangunan Pabrik Gula Bone serta pengembangannya;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a di atas, dipandang perlu untuk menunjuk Perusahaan Negara Perkebunan XX, yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 telah ditetapkan untuk dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagai badan usaha yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan Pabrik Gula Bone, serta pengusahaan dan pengembangan produksinya;

  3. bahwa untuk maksud tersebut pada sub b di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone serta status Pabrik Gula Bone sebagai unit produksi dari PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atau Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 7). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM GULA BONE DAN PENETAPAN STATUS PABRIK GULA BONE SEBAGAI UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) EX PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XX. BAB I PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Umum Gula - Bone, disingkat PERUM Gula Bone, se bagaimana didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973, dibubarkan.

    (2)

    Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dengan ketentuan bahwa untuk pelaksanaan pembubaran PERUM Gula Bone ditunjuk seorang pejabat dari Departemen Pertanian selaku likwidatur.


    Pasal 2
    (1)

    Segala hak dan kewajiban, unit produksi, kekayaan, perlengkapan dan usaha, serta pegawai/karyawan PERUM Gula Bone dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) ex Perusahaan Negara Perkebunan XX.

    (2)

    Pelaksanaan pengalihan dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pengalihan Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

    (3)

    Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2), maka jumlah modal PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972, ditambah dengan nilai sebesar kekayaan bersih PERUM Gula Bone sesuai dengan penetapan Menteri Keuangan atas dasar perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian; keseluruhannya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.

    (4)

    Apabila terdapat bagian dari kekayaan (aktiva) PERUM Gula Bone yang ternyata dibelanjai dengan pinjaman dari dan atau atas jaminan/ beban Perusahaan Negara Perkebunan XX, maka dalam rangka penetapan jumlah modal PERSERO dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972, ditetapkan' pula kedudukan selanjutnya dari pinjaman tersebut, sehingga apabila pinjaman ditetapkan menjadi beban Negara, maka jumlah pinjaman dimaksud dimasukkan ke dalam kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut pada ayat (3). BAB II STATUS PABRIK GULA BONE


    Pasal 3
    (1)

    Sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 2 ayat (1), maka Pabrik Gula Bone yang semula merupakan unit produksi dari PERUM Gula Bone selanjutnya ditetapkan statusnya sebagai unit produksi dari PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX, sehingga dengan demikian unit-unit produksi dari Perusahaan tersebut terdiri dari Pabrik-pabrik Gula :

    1. Sudhono b. Purwodadi c. Rejosari d. Pagotan e. Kanigoro f. Bone.

    (2)

    Dengan ditetapkannya status Pabrik Gula Bone sebagai unit produksi dari PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX, maka penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Pabrik Gula Bone diselenggarakan oleh dan karena itu menjadi hak, wewenang serta tanggungjawab dari PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX. ' BAB III KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 4
    (1)

    Selama belum dilakukan pendirian PERSERO dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972, maka pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berupa wewenang, hak dan kewajiban PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan oleh Perusahaan Negara Perkebunan XX, (2) Apabila pembelanjaan investasi untuk penyelesaian pembangunan Pabrik Gula Bone dalam masa peralihan dimaksud pada ayat (1) dengan dana intern Perusahaan dan atau pinjaman atas beban Perusahaan diperkirakan akan mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Negara Perkebunan XX, baik sebelum maupun sesudah pengalihannya menjadi PERSERO, maka atas usul Menteri Pertanian dan dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XX dapat menggunakan dana tersebut dibawah ini untuk membiayai pelaksanaan investasi dimaksud, yaitu :

    1. bagian dari laba bersih Perusahaan yang disisihkan untuk Dana Pembangunah Semesta;

    2. kredit perbankan yang kemudian akan diperhitungkan sebagai bagian dari penyertaan modal Negara dalam PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5 Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 57) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasa 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1974 NOMOR 61

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):