Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Desember 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Desember 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Desember 1974 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973
Pendirian Perusahaan Umum Gula Bone
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.