Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1974

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973

Pendirian Perusahaan Umum Gula Bone

Reaksi!

Belum ada reaksi.