Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1996 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 1996 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Februari 1996 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Februari 1996 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.