Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang

Komentar!