Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang