Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Juni 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Juni 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Juni 1974 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968
Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.