Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1974 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANEKA TAMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa Perusahaan Negara Aneka Tambang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah ; terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Stbi. 1847 : 23 ) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59: Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989) ;

  4. Undang-undang, Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) ;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANEKA TAMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara Aneka Tambang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Aneka Tambang dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.

    (3)

    Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Aneka Tambang sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang Wakil dari Departemen Pertambangan, seorang selaku Ketua dan seorang selaku anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua, dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Aneka Tambang selaku Sekretaris.

    (4)

    Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan.

    (5)

    Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertambangan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jendral Pengawasan. Keuangan Negara, Departemen Keuangan. BAB II MODAL PERUSAHAAN


    Pasal 2
    (1)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Aneka Tambang sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan.

    (2)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN


    Pasal 3

    Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dari ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.


    Pasal 4
    (1)

    Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertambangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Pertambangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomo 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Aneka Tambang sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 36) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 33

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):