Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

a. b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk serta seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Freeport Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); : 1. 2. Mengingat 3. Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tall,un 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Ta}: lun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM. Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari: a. Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);

  2. Perusahaan (1) R E P Lr J.T': t,',35f; * u n, r.

  1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam. b. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Freeport Indonesia. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
    1. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk;

    2. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk;

    3. 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk; dan

    4. 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada pT Freeport Indonesia; yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Pasal R E P u JrT,i t,',.?ouf; ,.., u u, o

      Pasal 4

      Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:


    5. Status Perusahaan Perseroan (Persero) Pr Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) pT Bukit Asam Tbk, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOZ tentang Perseroan Terbatas; dan

    b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi pemegang saham ^pT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan pT Freeport Indonesia. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor 33);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 19T6 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tg76 Nomor 6); dan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun lggo tentang Penyertaan Modal Negara Repubrik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan perseroan (persero) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198O Nomor 68); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R E P rr J.Tnt t,'Sot5.u u r,,^ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2OL7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGAM REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 229

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):