Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 November 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 November 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 13 November 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.