Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Komentar!