Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MINIMAL TAMBAHAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1973 Menimbang : bahwa agar kebijaksanaan Pemerintah mengenai peningkatan upah dan gaji secara bertahap dapat mencapai sasarannya, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai jumlah minimal tambahan tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MINIMAL TAMBAHAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1973.
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Tambahan tunjangan kerja bagi: a). Pegawai Negeri Sipil, b). Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, c). Menteri Negara, d). Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200,70 (dua ratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan".
Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG