Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1973 |
| Nomor | : | 35 |
| Judul | : | Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 |
| Tanggal Ditetapkan | : | 3 September 1973 |
| Tanggal Diundangkan | : | 3 September 1973 |
| Tanggal Berlaku | : | 3 September 1973 |
Tampilan
