Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:35
Judul:Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Tanggal Ditetapkan:3 September 1973
Tanggal Diundangkan:3 September 1973
Tanggal Berlaku:3 September 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):