Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:35
Judul:Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Tanggal Ditetapkan:3 September 1973
Tanggal Diundangkan:3 September 1973
Tanggal Berlaku:3 September 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973
Isi
Terkait

Komentar!