Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI DAN PENJABAT NEGARA Menimbang :
bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga dicapai gaji/upah yang memadai untuk keperluan hidup ;
bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah persentasi tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312) ;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 16);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota A.B.R.I. (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2926) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 23 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) sampai dengan (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 24);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2961) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2981);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3001);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 44);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PENJABAT NEGARA.
Pasal 1
Tambahan tunjangan kerja bagi : a) Pegawai Negeri Sipil, b) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, c) Menteri Negara, d) Penjabat-penjabat Lembaga-lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, yang semula berjumlah 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana terakhir ditetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973, diubah menjadi 400% (empatratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp. 5.200,- (limaribu dua ratus rupiah) sebulan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PENJABAT NEGARA I. PENJELASAN UMUM. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap, sebagai langkah lanjutan untuk memperbesar produktivitas kerja Pegawai Negeri/Penjabat Negara dalam melaksanakan REPELITA dipandang perlu untuk meningkatkan lagi penghasilan para Pegawai Negeri/Penjabat Negara yang dimulai sejak berlakunya Tahun Anggaran 1974/1975 yakni tanggal 1 April 1974. Tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Penjabat Negara telah mendapat perbaikan sebagaimana terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 berupa tambahan tunjangan kerja, dan mengingat kemampuan keuangan Negara dalam Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975,tambahan tunjangan kerja tersebut ditingkatkan lagi dengan diberikan tambahan yang besarnya sama dengan dua kali gaji pokok masing-masing. Untuk memperhatikan golongan yang gaji pokoknya kecil, tambahan tunjangan kerja itu ditentukan sekurang-kurangnya Rp.5.200,-(lima ribu duaratus rupiah)sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini penghasilan pegawai yang terendah menjadi Rp.1.000,-(seribu rupiah)+Rp.1.300,-(seribu tigaratus rupiah)+Rp.5.200,-(lima ribu duaratus rupiah) = Rp.7.500,-(tujuh ribu limaratus rupiah)sebulan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3027.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.