Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Maret 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Maret 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 1974 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973
Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.