Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971
Sumber
Mencabut
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur