Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk mengubah ketatalaksanaan Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara, kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No, 41, dan No. 43 tahun 1961; bahwa dianggap perlu untuk mengubah ketatalaksanaan Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara, kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No, 41, dan No. 43 tahun 1961; Mengingat :
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1963;
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963;
- Undang-undang No. 10/Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi, Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimanntan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur. BAB I. TERHADAP PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN- KESATUAN SUMATERA UTARA, SUMATERA SELATAN, KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI SELATAN/TENGGARA, KALIMANTAN BARAT. KALIMANTAN TENGAH DAN NUSA TENGGARA TIMUR. Pasal 1. (1) Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 54) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara I", disingkat "Mekatani I", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 dibidang pembukaan tanah pertanian secara mekanis. B. Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Mekatani I berkedudukan di Medan dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan didalam daerah tingkat I Sumatera Utara". C.Pasal 6 ayat 1 (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang bunyinya adalah sebagai berikut : "Modal Mekatani I ditetapkan sebesar Rp. 126.445.000,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)". D.Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya berturut-turut menjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah ini. (1)Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 1961 No. 55) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A.Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara II", disingkat "Mekatani II", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, di bidang pembukaan tanah pertanian secara mekanis. B.Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Mekatani II berkedudukan di Palembang dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan di dalam daerah tingakat I Sumatera Selatan". C.Pasal 6 ayat (1) (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Modal Mekatani II ditetapkan sebesar Rp. 132.298.000,- (seratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)". D.Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya beturut-turut menjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. (1) Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 59) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesa tuan Kalimantan Selatan diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara III", di singkat "Mekatani II", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No 19 Prp tahun 1960, di bidang pembukuan tanah pertanian secara mekanis. B. Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Mekatani III berkedudukan di Banjarmasin dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan didalam daerah tingkat I Kalimantan Selatan". C. Pasal 6 ayat (1) (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Modal Mekatani III ditetapkan sebesar Rp. 133.622.000,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah)". D. Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya berturut-turut menjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 61) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara IV", disingkat "Mekatani IV, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, dibidang pembukaan tanah Pertanian secara mekanis. B. Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi: sebagai berikut : "Mekatani IV berkedudukan di Pontianak dan dapat mem punyai cabang atau perwakilan didalam daerah tingkat I Kalimantan Barat". C. Pasal 6 ayat (1) (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Modal Mekatani VI ditetapkan sebesar Rp. 12.253.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)". D. Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya berturut-turut menjjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah ini. (3) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1961 (Lembaran- Negara 1961 No. 61) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Tengah diubah, dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara V", disingkat "Mekatani V", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, di bidang pembukaan tanah pertanian secara mekanis. B. Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Mekatani V berkedudukan di Palangkaraya dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan di dalam daerah tingkat I Kalimantan Tengah". C. Pasal 6 ayat (1) (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Modal Mekatani V ditetapkan sebesar Rp. 15.264.000,- (lima belas juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah)". D. Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya berturut-turut menjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. (1) Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 61) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesa tuan Sulawesi/Tenggara diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VI, disingkat "Mekatani VI", didirikan suatu Perusahaan Negara, sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, di bidang pembukaan tanah pertanian secara mekanis. B. Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Mekatani VI berkedudukan di Makassar dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan dan dalam daerah tingkat I Sulawesi Selatan/Tenggara". C. Pasal 6 ayat (1) (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Modal Mekatani VI ditetapkan sebesar Rp. 16.844.000,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah)". D. Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya berturut-turut menjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah (2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahunn 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 64) tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 1 : Dengan nama "Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VII", disingkat "Mekatani VII", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Pip tahun 1960, dibidang pembukaan tanah pertanian secara mekanis. B. Pasal 4 (lama) menjadi pasal 2 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Mekatani VII berkedudukan di Kupang dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan didalam daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur". C. Pasal 6 ayat (1) (lama) menjadi pasal 3 (baru) yang berbunyi sebagai berikut : "Modal Mekatani VII ditetapkan sebesar Rp. 8.776.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)". D. Pasal-pasal dan bagian pasal lainnya berturut-turut menjadi pasal 4 sampai dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah ini. BAB II. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 4. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;
"Perusahaan" ialah masing-masing Perussahaan Mekanisasi Pertanian Negara termaksud dalam pasal 1, 2, dan 3;
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerin tah No. 13 tahun 1963. Pasal 5. (1) Perusahaan adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 6. (1) Perusahaan turut membangun ekonomi nasional khusus dibidang pangan sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual, ddengan bekerja dalam rangka sinkronisasi dan kerja sama yang dilakukan oleh B.P.U. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut diatas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar ekonomis yang sehat dan dengan menggunakan traktor dan alat mekanisasi pertanian lainnya menyelenggarakan : a.usaha-usaha dalam bidang pembukaan tanah untuk perluasan areal tanah pertanian; b.proyek-proyek dalam bidang pertanian; c.usaha-usaha dalam bidang pemberian jasa kepada fihak ketiga. Cadangan dan perubahan modal. Pasal 7. (1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadaangan rahasia. (3) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur. (2) Kekuasaan Direktur diatur dengan Peraturan Menteri, dengan mengindahkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960. (3) Dengan tidak mengurangi tanggung jawab Direktur kepada Menteri, maka Direktur bertanggung jawab pula kepada B.P.U. Direktur dalam menjalankan tugasnya mengindahkan petunjuk- petunjuk Menteri. (4) Gaji dan penghasilan lain dari Direktur ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Direktur adalah warga-negara Indonesia. Pasal 10. (1) Direktur tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (2) Direktur tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/pengusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11.
(1)Direktur diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir Direktur yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Direktur meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir: a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; untuk disampaikan kepaada Men teri dengan disertai pertimbangan dan pendapat B.P.U. Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai Pasal 16. (1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk Direktur dalam kedudukan selaku demikian, yang dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewa jiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan lang sung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan uang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertangungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ke tentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengi rimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 17. Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan mennurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 19. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat- lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direktur dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri, menurut cara yang tersebut dalam pasal 14 ayat (3). (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pergetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil-hasil Berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Peru sahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara yang ditentukan dalam pasal 14 ayat (3). Laporan Perhitungan Tahunan Pasal 21. (1) Untuk tiap-tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahun yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, dan Badan Pemeriksaan Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3). (2) Cara penilaian pos dalam perhituungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21, dipisahkan untuk :
dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;
b. cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan liwidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/19
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.