Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Mei 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Mei 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1963 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961
Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.