Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971

Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961

Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):