Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961
Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.