Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1971 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN MEKANISASI PERTANIAN NEGARA DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DALAM LINGKUNGANNYA Menimbang :
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 18) dan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang berada dalam lingkungannya, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran badan-badan hukum tersebut pada sub a di atas. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungannya. Pasal 1 Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan :
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 18);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 54; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2188) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 55; Tambahan lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2189) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2193) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 61; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2195) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara V yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 62; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2196) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 60; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2194) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 64; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2198) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19) Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal-pasal 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Pertanian didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara. Pasal 4.
(1)Semua kekayaan badan-badan hukum termaksud dalam pasal 1 huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(2)Dalam hal kekayaan dari hasil likwidasi badan-badan hukum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dibutuhkan oleh Departemen Pertanian untuk membantu kelancaran atas pelaksanaan fungsi dan kegiatannya, maka pengurusan dan penguasaan selanjutnya atas kekayaan termaksud dapat diserahkan kepada Departemen Pertanian.
(3)Hal-hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat (2) pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 5. Kedudukan pegawai/karyawan dari badan-badan hukum termaksud dalam pasal 1 huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut :
Pegawai/karyawan yang berstatus sebagai pegawai negeri yang diperbantukan kepada badan-badan hukum termaksud dikembalikan kepada Departemen Pertanian;
b. Pegawai/karyawan yang berstatus sebagai pegawai perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 6. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan- peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 1 huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan nya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI Kutipan : LN 1971/97
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.