Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1971 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1961
Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/Tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.