Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas : bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas :
mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Negara itu; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 20 ayat (1) huruf-huruf c dan d, pasal 23 ayat (4) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N
59); 3. Peraturan Pemerintah N
32 tahun 1961; 4. Peraturan Pemerintah N
12 tahun 1963; 5. Peraturan Pemerintah N
14 tahun 1963; 6. Undang-undang N
10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri-Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara", disingkat B.P.U. MEKATANI, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf-huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam me ngurus Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Ne gara, termaksud dalam lampiran Petarutan Pemerintah ini;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Negara
32 tahun 1961, dengan ini diseerahkan kepada B.P.U. MEKATANI termaksud pada ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan A
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan U
Pasal 2. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia,
"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria,
"B.P.U." ialah B.P.U. Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara,
"Direksi" ialah direksi B.P.U. Pasal 3. (1) B.P.U. adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
Tempat
Pasal 4. B.P.U. berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai cabang, perwakilan atau koresponden didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar Negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan lapangan
Pasal 5. (1) Tujuan perusahaan adalah membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyaraakat yang adil dan makmur materiil dan
M
Pasal 6. (1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar R
116.133.000,- (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P
Pimpinan Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 4 (empat) orang D
Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga-negara I
Pasal 9, (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkut an dapaat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a.atas permintaan sendiri, b.karena tindakan yang merugikan B.P.U., c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan ke pentingan Negara, d.karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatan lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar
Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk M
Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara
Pasal 13. (1) B.P.U. membuat perencanaan kerja, anggaran belanja Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang berada dibawahnya dan mengadakan pengawasan/penelitian pekerjaan-pekerjaan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara itu serta menilai hasil-hasil
Pasal 14. Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara termaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/ pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan M
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U., termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyim panan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung teelah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebasksn dari kewajiban mengirimkan pertangungan-jawab mengenai cara
K
Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun
Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun
Anggaran
Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada M
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan P
Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, disertai dengan pendapat Direksi, dikirimkan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan Perhitungan T
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan
Penggunaan L
Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk : a Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%,
cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., sedangkan sissanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlahnya persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
19 Prp tahun 1960, ditetapkan dengan Peraturan M
P
Pasal 22. (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
Ketentuan P
Pasal 23. Peraturan Pemerintah N
32 tahun 1961
Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. P
Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Kutipan: LN 1963/18