Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas : bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas : a. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara; b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut; c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Negara itu; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 20 ayat (1) huruf-huruf c dan d, pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59);
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1963;
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963;
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri-Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara", disingkat B.P.U. MEKATANI, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf-huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam me ngurus Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Ne gara, termaksud dalam lampiran Petarutan Pemerintah ini;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Negara itu. (2) Sebagian hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk sebagian pegawai dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara, termaksud dalam Peraturan Peme rintah No. 32 tahun 1961, dengan ini diseerahkan kepada B.P.U. MEKATANI termaksud pada ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
a. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia, b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria, c. "B.P.U." ialah B.P.U. Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, d. "Direksi" ialah direksi B.P.U. Pasal 3. (1) B.P.U. adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap B.P.U. berlaku hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. B.P.U. berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai cabang, perwakilan atau koresponden didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar Negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. (1) Tujuan perusahaan adalah membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyaraakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) B.P.U. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan mengurus Peru sahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, termaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara itu. Modal. Pasal 6. (1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 116.133.000,- (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1). (4) B.P.U. tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 4 (empat) orang Direktur. (2) Dengan tidak mengurangi azas-azas gotong-royong antara anggota-anggota Direksi, maka Presiden Direktur ber tanggung-jawab kepada Meneri dan para Direkttur bertanggung gung- jawab kepada Presiden Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia. Pasal 9, (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan zin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkut an dapaat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir : a.atas permintaan sendiri, b.karena tindakan yang merugikan B.P.U., c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan ke pentingan Negara, d.karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat untuk pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatan lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 11. (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri. (4) Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, termaksud dalam lampiran Per aturan Pemerintah ini, sepanjang wewenang dan tanggung-jawab yang diberikan kepadanya. (5) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara dibawahnya. Pasal 13. (1) B.P.U. membuat perencanaan kerja, anggaran belanja Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang berada dibawahnya dan mengadakan pengawasan/penelitian pekerjaan-pekerjaan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara itu serta menilai hasil-hasil usahanya. (2) Menteri menetapkan hubungan selanjutnya, pembaagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara satu sama lain, dan antara Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dengan B.P.U. (3) Peraturan Menteri termaktub dalam ayat (2) mengikat B.P.U. dan perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang bersangkutan. Pasal 14. Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara termaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/ pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U., termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyim panan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung teelah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai B. P. U. (3) Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyrahan uang dan surat-surat berharga milik B.P.U. dan barang-barang persediaan milik B.P.U. yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan, yang khusus dan semata-mata digunakan untuuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebasksn dari kewajiban mengirimkan pertangungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U. disimpan ditempat B.P.U. atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun takwim. Anggaran perusahaan. Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran dari B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang ter jadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan. Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, disertai dengan pendapat Direksi, dikirimkan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan. Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di sebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba. Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk : a Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%, b. cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., sedangkan sissanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlahnya persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960, ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 22. (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Penutup. Pasal 23. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1961 dicabut. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LN 1963/18
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.