Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1963

bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas : bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Pertanian Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 sampai dengan 43 tahun 1961, dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, yang bertugas :

mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara;

menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut;

mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Negara itu; Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Pasal 20 ayat (1) huruf-huruf c dan d, pasal 23 ayat (4) Undang-undang N

19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N

59); 3. Peraturan Pemerintah N

32 tahun 1961; 4. Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1963; 5. Peraturan Pemerintah N

14 tahun 1963; 6. Undang-undang N

10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri-Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara". BAB I PENDIRIAN Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara", disingkat B.P.U. MEKATANI, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf-huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N

19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas :

mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam me ngurus Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Ne gara, termaksud dalam lampiran Petarutan Pemerintah ini;

menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut;

mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Negara

(2)Sebagian hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk sebagian pegawai dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara, termaksud dalam Peraturan Peme rintah N

32 tahun 1961, dengan ini diseerahkan kepada B.P.U. MEKATANI termaksud pada ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan A

BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan U

Pasal 2. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :

"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia,

"Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria,

"B.P.U." ialah B.P.U. Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara,

"Direksi" ialah direksi B.P.U. Pasal 3. (1) B.P.U. adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah

(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap B.P.U. berlaku hukum I

Tempat

Pasal 4. B.P.U. berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai cabang, perwakilan atau koresponden didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar Negeri dengan persetujuan P

Tujuan dan lapangan

Pasal 5. (1) Tujuan perusahaan adalah membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyaraakat yang adil dan makmur materiil dan

(2)Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) B.P.U. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan mengurus Peru sahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, termaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara tersebut, mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara

M

Pasal 6. (1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar R

116.133.000,- (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P

(3)B.P.U. mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1). (4) B.P.U. tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan

Pimpinan Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 4 (empat) orang D

(2)Dengan tidak mengurangi azas-azas gotong-royong antara anggota-anggota Direksi, maka Presiden Direktur ber tanggung-jawab kepada Meneri dan para Direkttur bertanggung gung- jawab kepada Presiden D
(3)Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan P

Pasal 8. Anggota Direksi adalah warga-negara I

Pasal 9, (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh P

Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin P

(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan zin M

Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah

(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari

Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5

Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkut an dapaat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :

a.atas permintaan sendiri, b.karena tindakan yang merugikan B.P.U., c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan ke pentingan Negara, d.karena meninggal

(3)Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan
(4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat untuk pemberhentian itu oleh M
(5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang

Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatan lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang

Pasal 11. (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar

(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan

Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk M

(4)Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, termaksud dalam lampiran Per aturan Pemerintah ini, sepanjang wewenang dan tanggung-jawab yang diberikan
(5)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh D

Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara

Pasal 13. (1) B.P.U. membuat perencanaan kerja, anggaran belanja Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang berada dibawahnya dan mengadakan pengawasan/penelitian pekerjaan-pekerjaan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara itu serta menilai hasil-hasil

(2)Menteri menetapkan hubungan selanjutnya, pembaagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara satu sama lain, dan antara Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dengan B.P.U. (3) Peraturan Menteri termaktub dalam ayat (2) mengikat B.P.U. dan perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang

Pasal 14. Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara termaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini memberi iuran wajib/ pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan M

Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi

Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U., termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyim panan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung teelah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian

(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai B. P. U. (3) Semua pegawai B.P.U. yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyrahan uang dan surat-surat berharga milik B.P.U. dan barang-barang persediaan milik B.P.U. yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan, yang khusus dan semata-mata digunakan untuuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa K
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa K

Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebasksn dari kewajiban mengirimkan pertangungan-jawab mengenai cara

(5)Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U. disimpan ditempat B.P.U. atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan N

K

Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P

Tahun

Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun

Anggaran

Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada M

(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran dari B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang ter jadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari M

Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan P

Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, disertai dengan pendapat Direksi, dikirimkan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M

Laporan Perhitungan T

Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba

Neraca dan perhitungan laba rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M

(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di
(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh M

Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan

Penggunaan L

Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk : a Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%,

cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., sedangkan sissanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlahnya persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P

(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan P
(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang- undang N

19 Prp tahun 1960, ditetapkan dengan Peraturan M

P

Pasal 22. (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P

(2)Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik N
(3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan

Ketentuan P

Pasal 23. Peraturan Pemerintah N

32 tahun 1961

Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M

Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. P

Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format

Kutipan: LN 1963/18

Komentar!