Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984

Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970

Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969

Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara

Komentar!