Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN PASAL 11 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1965 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 11 TAHUN 1969 Menimbang:

  1. bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kesatuan usaha dibidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility) sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969, memegang peranan sangat penting didalam pelaksanaan pembangunan pada dewasa ini;

  2. bahwa agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat, perlu dipertinggi daya-guna dan daya-kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), antara lain dengan mengadakan penyempurnaan dalam struktur organisasi Direksi perusahaan tersebut;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas ketentuan yang termaktub dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No; 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 34) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 20). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 20). Pasal 1 Pasal 11 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 34) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Nepra (PGN), sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 20), dirubah dengan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "(1)Perusahaan Listrik Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya lima orang Direktur dan Perusahaan Gas Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur, yang kesemuanya bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing". Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 26 Juni 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/42

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):