Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1965
Nomor:19
Judul:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
Tanggal Ditetapkan:13 Mei 1965
Tanggal Diundangkan:13 Mei 1965
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970

    Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969

    Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):