Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1965 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1965 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.) Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa untuk mempertinggi daya guna dan daya kerja perusahaan negara yang bergerak di bidang tenaga listrik dan industri gas perlu menyesuaikan organisasi serta kepimpinan perusahaan negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah N

67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

88), dengan tuntutan keadaan sekarang, supaya dapat dipergunakan sebagai alat perjuangan dan alat revolusi untuk mewujudkan Masyarakat Sosialis Indonesia;

bahwa berhubung dengan itu perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah N

67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

  1. dan mendirikan Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) sebagai kesatuan usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility); Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

19 Prp tahun 1960; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; Memutuskan: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah N

67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

88); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.). BAB I. PEMBUBARAN. Pasal 1. (1) Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah N

67 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 N

88), terhitung mulai ditetapkannya peraturan ini

(2)Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaan pembubaran dan menyelenggarakan pengurusan dan pengawasan terhadap usaha-usaha dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara yang telah dibubarkan

BAB II. PENDIRIAN. Pasal 2. (1) Dengan nama-nama:

Perusahaan Listrik Negara,disingkat "P.L.N.";

Perusahaan Gas Negara, disingkat "P.G.N."; didirikan perusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang N

19 Prp tahun 1960. (2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang dibubarkan beralih kepada Perusahaan- perusahaan Negara tersebut dalam ayat (1). BAB III. ANGGARAN DASAR. Ketentuan U

Pasal 3. (1) Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.), adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah

(2)Perusahaan Negara tersebut ayat (1) adalah kesatuan- usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility). (3) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:

"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;

"Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara yang disebut pada ayat (1);

"Direksi" ialah Direksi P

Pasal 4. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum I

Tempat

Pasal 5. Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan M

Tujuan dan lapangan-

Pasal 6. Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang produksi-industri, sesuai dengan asas-asas dalam Deklarasi Ekonomi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan

Pasal 7. Lapangan usaha dari perusahaan-perusahaan ini adalah: (1) Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga listrik dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat

(2)Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga gas dan industri gas termasuk hasil- tambahan (by products) dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat

Pasal 8. Tugas perusahaan-perusahaan untuk mencapai tujuan itu adalah: (1)Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan:

a.pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan tenaga listrik; b.produksi, transmissi dan distribusi tenaga listrik; c.perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang tenaga listrik; d.pengusahaan industri alat-alat listrik; e.pengusahaan jasa-jasa (consulting/contraktor) di bidang

(2)Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan:

a.pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan industri gas/kokas; b.produksi, transmissi dan distribusi tenaga gas/kokas; c.perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang gas; d.penelitian/penyelidikan dan pengusahaan industri bahan- bahan/alat-alat hasil-tambahan (by products) dari gas/kokas; e.pengusahaan industri peralatan produksi dan distribusi gas/ kokas; Pasal 9. Perubahan dalam arti perluasan atau pengurangan lapangan- usaha dan tugas dari perusahaan-perusahaan ini diatur oleh M

M

Pasal 10. (1)Modal dari perusahaan-perusahaan ditetapkan masing- masing sebesar R

35.013.000.000,- untuk Perusahaan Listrik Negara 9p.L.N.), dan R

123.060.000,- untuk Perusahaan Gas Negara (P. G. N.). (2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan P

(3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) huruf

(4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan

P

Pasal 11 (1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak- banyaknya tiga orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-

(2)Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden D

(3)Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-

Pasal 12. Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia, yang diangkat dan diberhentikan oleh P

Pasal 13. Ketentuan-ketentuan mengenai Direksi yang diatur dalam pasal-pasal 8, 9, 1 0 dan 11 Undang-undang N

19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah

Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi

Pasal 14. Ketentuan-ketentuan tentang tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai yang diatur dalam pasal 13 Undang-undang N

19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah

K

Pasal 15. Presiden Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai/ pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P

Tahun buku dan anggaran

Pasal 16. Ketentuan-ketentuan tentang tahun buku dan anggaran perusahaan yang diatur dalam pasal-pasal 14 dan 15 Undang-undang N

19 Prp tahun 1960, berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan

Pasal 17. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Presiden Direktur kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M

Laporan perhitungan

Pasal 18. Ketentuan-ketentuan mengenai laporan perhitungan tahunan yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang N

19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah

Penggunaan

Pasal 19. (1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 Undang- undang N

19 Prp tahun 1960, disisihkan untuk:

a.dana pembangunan semesta sebesar 55%, b.untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P

(2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, apabila telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan P

(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang N

19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M

P

Pasal 20. Ketentuan-ketentuan tentang pembubaran perusahaan yang diatur dalam pasal 32 Undang-undang N

19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah

BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 21. Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M

Pasal 22. Sebelum anggota Direksi dari perusahaan-perusahaan yang tersebut dalam pasal 1 diangkat, maka bekas anggota Direksi dari Badan Pimpinan umum Perusahaan Listrik Negara yang telah dibubarkan melakukan tugas Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh M

Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/34

Komentar!