Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1965 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1965 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk mempertinggi daya guna dan daya kerja perusahaan negara yang bergerak di bidang tenaga listrik dan industri gas perlu menyesuaikan organisasi serta kepimpinan perusahaan negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88), dengan tuntutan keadaan sekarang, supaya dapat dipergunakan sebagai alat perjuangan dan alat revolusi untuk mewujudkan Masyarakat Sosialis Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88) dan mendirikan Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) sebagai kesatuan usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility); Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; Memutuskan: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 88); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.). BAB I. PEMBUBARAN. Pasal

(1)Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 88), terhitung mulai ditetapkannya peraturan ini dibubarkan. (2) Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaan pembubaran dan menyelenggarakan pengurusan dan pengawasan terhadap usaha-usaha dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara yang telah dibubarkan itu. BAB II. PENDIRIAN. Pasal
(1)Dengan nama-nama:

Perusahaan Listrik Negara,disingkat "P.L.N.";

Perusahaan Gas Negara, disingkat "P.G.N."; didirikan perusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun

(2)Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara yang dibubarkan beralih kepada Perusahaan- perusahaan Negara tersebut dalam ayat (1). BAB III. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal
(1)Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.), adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan Negara tersebut ayat (1) adalah kesatuan- usaha di bidang ekonomi yang berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility). (3) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;

"Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara yang disebut pada ayat (1);

"Direksi" ialah Direksi P

Pasal

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal

Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. Tujuan dan lapangan-usaha. Pasal

Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang produksi-industri, sesuai dengan asas-asas dalam Deklarasi Ekonomi dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal

Lapangan usaha dari perusahaan-perusahaan ini adalah: (1) Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga listrik dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum. (2) Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga gas dan industri gas termasuk hasil- tambahan (by products) dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum. Pasal

Tugas perusahaan-perusahaan untuk mencapai tujuan itu adalah: (1)Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan: a.pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan tenaga listrik; b.produksi, transmissi dan distribusi tenaga listrik; c.perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang tenaga listrik; d.pengusahaan industri alat-alat listrik; e.pengusahaan jasa-jasa (consulting/contraktor) di bidang kelistrikan. (2)Perusahaan Gas Negara (P.G.N.) antara lain mengatur dan menyelenggarakan: a.pengusahaan (eksploitasi) dan pengembangan perusahaan industri gas/kokas; b.produksi, transmissi dan distribusi tenaga gas/kokas; c.perencanaan dan pembangunan, yang bersifat suplementer/ komplementer serta pemugaran di bidang gas; d.penelitian/penyelidikan dan pengusahaan industri bahan- bahan/alat-alat hasil-tambahan (by products) dari gas/kokas; e.pengusahaan industri peralatan produksi dan distribusi gas/ kokas; Pasal

Perubahan dalam arti perluasan atau pengurangan lapangan- usaha dan tugas dari perusahaan-perusahaan ini diatur oleh Menteri. Modal. Pasal

(1)Modal dari perusahaan-perusahaan ditetapkan masing- masing sebesar Rp. 35.013.000.000,- untuk Perusahaan Listrik Negara 9p.L.N.), dan Rp. 123.060.000,- untuk Perusahaan Gas Negara (P. G. N.). (2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) huruf b. (4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 11 (1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh sebanyak- banyaknya tiga orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2)Presiden Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Presiden Direktur. (3)Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. Pasal

Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah. Pasal

Ketentuan-ketentuan mengenai Direksi yang diatur dalam pasal-pasal 8, 9, 1 0 dan 11 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal

Ketentuan-ketentuan tentang tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai yang diatur dalam pasal 13 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Kepegawaian. Pasal

Presiden Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai/ pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku dan anggaran perusahaan. Pasal

Ketentuan-ketentuan tentang tahun buku dan anggaran perusahaan yang diatur dalam pasal-pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Pasal

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Presiden Direktur kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal

Ketentuan-ketentuan mengenai laporan perhitungan tahunan yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Penggunaan laba. Pasal

(1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960, disisihkan untuk: a.dana pembangunan semesta sebesar 55%, b.untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, apabila telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal

Ketentuan-ketentuan tentang pembubaran perusahaan yang diatur dalam pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, diperlakukan bagi perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal

Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal

Sebelum anggota Direksi dari perusahaan-perusahaan yang tersebut dalam pasal 1 diangkat, maka bekas anggota Direksi dari Badan Pimpinan umum Perusahaan Listrik Negara yang telah dibubarkan melakukan tugas Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri. Pasal

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei

Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei

Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/34

Komentar!