Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa Perusahaan Gas Negara (PGN) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 42) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); a. bahwa Perusahaan Gas Negara (PGN) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 42) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); b. bahwa pengalihan bentuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN) MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi;
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen;
Gas adalah gas yang secara langsung dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh konsumen, meliputi: a. gas buatan ("manufactured gas"), yang merupakan hasil proses pengolahan bahan tertentu; b. gas bumi, yang penyaluran dan distribusinya secara terbatas, yakni menyalurkan mulai dari setasiun penerima gas bumi dan mendistribusikannya melalui jaringan distribusi Perusahaan.
Jaringan adalah jaringan gas untuk penyediaan, penyaluran, dan distribusi sampai dengan instalasi konsumen;
Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan;
Hasil sampingan adalah setiap produksi sebagai hasil sampingan pengolahan gas
BAB II PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN Pasal 2 Perusahaan Gas Negara (PGN) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara disingkat "PGN". BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum Pasal 3 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat yang menyangkut penyediaan dan penyaluran gas buatan ("manufactured gas") serta penyaluran dan distribusi gas bumi secara
Bagian Keempat Lapangan Usaha Pasal 6 Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut: a. produksi, penyediaan, penyaluran, dan distribusi gas buatan ("manufactured gas"); b. penyaluran dan distribusi gas bumi; c. perencanaan, pembangunan, dan pengembangan usaha gas; d. jasa yang bersangkutan dengan penyediaan gas dan hasil
Bagian Kelima Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi. (3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 53. (5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
sumber-sumber lainnya yang
Pasal 13 (1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya daripada Pegawai Perusahaan sesuai denpn ketentuan-ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk M
Pasal 15 (1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan:
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan D
seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau
orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal
Pasal 16 (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
meninggal dunia;
tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar P
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4), belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 17 (1) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang gas, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah;
jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pasal 19 (1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja serta anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan. (2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat di dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
Pasal 20 (1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan kepada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan. (2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan. Bagian Kedelapan Tarif Pasal 21 (1) Atas usul Direksi, Menteri menetapkan tarif harga jual gas untuk tiap golongan pemakai dalam penyediaan
Bagian Kesembilan Sistem Akuntansi Pasal 22 Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Pasal 23 (1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat
Bagian Kesepuluh Pengawasan Pasal 24 (1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan. (4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan- keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri. Pasal 25 Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban : a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan- laporan lainnya dari Direksi; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur Jenderal; c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, dan dalam hal Perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh; d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan; e. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri; f. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas. Pasal 26 Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan Pengawas wajib memperhatikan : a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan; d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan ter-hadap hal-hal yang dibicarakan; f. hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan. Pasal 28 (1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila
Pasal 29 Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan. Pasal 30 (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan
Pasal 31 (1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan. (2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan. Pasal 32 (1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan. (2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan. Pasal 33 (1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga)
Pasal 36 Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan. Pasal 37 (1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama. Pasal 38 (1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan usaha yang bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya. (2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang baik dan dapat
Pasal 39 Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Pasal 40 Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga
Pasal 41 Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi
Pasal 42 Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Pasal 43 (1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan. Pasal 44 Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pasal 45 Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing. Bagian Kesebelas Kepegawaian Pasal 46 (1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Pasal 47 Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
Pasal 48 (1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri. Bagian Keduabelas Tanggung Jawab Pegawai dan Tuntutan Ganti Rugi Pasal 49 (1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal, dan Dewan Pengawas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus
Pengesahan dimaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan
Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun, yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN) (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 42) dinyatakan tidak berlaku
Pasal 56 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.