Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1984
Nomor:27
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Tanggal Ditetapkan:15 September 1984
Tanggal Diundangkan:15 September 1984
Tanggal Berlaku:15 September 1984

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969

    Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970

    Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):