Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1984 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum) |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 1984 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 1984 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 1984 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969
Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara Dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) Dan Perusahaan Gas Negara (P.G.N.)
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970
Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.