Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967

Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964

Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963

Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Komentar!