Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961
Kerangka Peraturan
bahwa Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1959, tentang peraturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia perlu diperbaiki: bahwa Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1959, tentang peraturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia perlu diperbaiki: Mengingat :
Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 7 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959, tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31). Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Keuangan. MEMUTUSKAN : Pertama : Mencabut Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia. Kedua : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara. (1) Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara - selanjutnya disebut DPAS bertempat tinggal di Jakarta. (2) Wakil Ketua DPAS mendapat gaji sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebulan. (3) Disamping gaji tersebut ayat (2) pasal ini, kepada Wakil Ketua DPAS diberikan tunjangan- tunjangan sebagai berikut :
tunjangan kawin sebesar 25% (duapuluhlima perseratus) dari gaji sebulan dengan ketentuan, bahwa tunjangan ini hanya diberikan untuk seorang isteri. b. tunjangan anak dan/atau anak angkat, yang berumur kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi: tanggungan wakil Ketua sendiri, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji sebulan dengan ketentuan, bahwa tunjangan anak bagi anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak. Anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut putusan Pengadilan Negeri. c. tunjangan kemahalan umum yang besarnya 30% (tigapuluh perseratus) setiap bulan dari jumlah gaji ditambah tunjangan kawin dan tunjangan anak. (4) Selama masa memangku jabatan untuk wakil ketua DPAS disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. b. ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Wakil Ketua DPAS ditanggung oleh Negara;
untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Wakil Ketua DPAS diberikan tunjangan yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. (5) Kepada Wakil Ketua DPAS diberikan pula tunjangan-representasi sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan. Jika Wakil Ketua DPAS terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan-representasi yang diberikan kepadanya, yang berkepentingan dapat mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan penggantian. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk seorang Menteri Republik Indonesia, dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Wakil Ketua DPAS tidak terbatas dalam memilih alat-alat kendaraan;
Jika dalam perjalanan dinas kemudian ternyata bahwa ia harus mengeluarkan lebih daripada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penggantian. Pasal 2. Tentang uang-kehormatan, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota DPAS. (1) Anggota DPAS, kecuali Wakil Ketua DPAS mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 2.500,- (duaribu limaratus rupiah) sebulan. (2) Anggota DPAS yang diberi tugas oleh DPAS atau Ketuanya untuk melakukan sesuatu pekerjaan diluar sidang pleno DPAS mendapat uang-harian Rp. 50,- (limapuluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai berikut :
penggantian biaya pengangkutan pulang-pergi;
penggantian biaya penginapan :
menurut kwitansi hotel bagi yang menginap dihotel;
menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 100,- (seratus rupiah) sehari bagi yang menginap dilosmen tanpa mendapat makan;
- sebanyak Rp. 125,- (seratus duapuluh lima rupiah) sehari, jika tidak menginap dihotel/losmen.
penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam menunaikan tugas termaksud di atas tidak mempergunakan kendaraan Negara. (3) Untuk menghadiri sidang DPAS atau rapat-rapat diluar sidang Anggota DPAS berhak atas penggantian biaya perjalanan pulang-pergi dan biaya penginapan dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota DPAS menerima panggilan untuk menghadiri sidang DPAS atau rapat-rapat di luar sidang, ia berada di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat ia berada ketempat sidang/rapat itu akan diadakan. (4) Anggota DPAS yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat DPAS, mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat DPAS ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75,- (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia tidak mempergunakan kendaraan Negara dan penggantian biaya penginapan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2)b. b. apabila ia sebelum sidang/rapat DPAS dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang/rapat itu dimulai. c. apabila ia sesudah sidang/rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan atau karena sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya selama ia masih tinggal di Jakarta. (5) Anggota DPAS yang bertempat tinggal di Jakarta, kecuali Wakil Ketua DPAS, untuk menghadiri sidang/rapat DPAS mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 75, (tujuhpuluh lima rupiah) sehari, apabila ia tidak mempergunakan kendaraan Negara. (6) a. Anggota DPAS yang menghadiri sidang/rapat DPAS mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat DPAS yang bersangkutan, apabila anak, istri/suami atau orang tuanya meninggal dunia dengan ketentuan, bahwa yang dimaksud dengan anak ialah anak kandung, anak tiri/angkat, dengan isteri ialah isteri yang sah dan dengan orang tua ialah ayah dan/atau ibu anggota DPAS yang bersangkutan. b. Selama anggota yang bersangkutan sedang dalam perjalanan pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat DPAS, ia dianggap memenuhi tugas kewajibannya sebagai Anggota DPAS. (7) Anggota DPAS yang bertempat tinggal diluar pulau Jawa yang sedang menghadiri rapat/sidang DPAS, yang menurut kenyataannya bersidang di Jakarta sebulan lamanya,berhak selama sidang itu berlangsung mengadakan perjalanan dari Jakarta ke tempat-tinggalnya pulang-pergi dengan mendapat pengganti ongkos pengangkutan dengan ketentuan, bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak- banyaknya dua kali perjalanan. (8) Anggota DPAS yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (2), (3), (6) dan (7) :
dianggap termasuk golongan pertama dalam peraturan perjalanan dinas yang berlaku bagi pegawai Negeri;
diperbolehkan memakai kapal-terbang, apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta-api cepat;
c. berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal-terbang atau kapal laut. (9) Anggota DPAS yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan daerah Swatantra dengan cuma-cuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat pengangkutan umum. (10) Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan berupa alat-alat pengangkutan Negara/Daerah kepada Anggota DPAS apabila alat-alat pengangkutan umum tersebut pada ayat (9) tidak dipergunakan. (11) Anggota DPAS yang tidak mempergunakan alat-alat pengangkutan tersebut pada ayat (9), akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat (9). Pasal 3. Tentang penghasilan dalam kedudukan yang merangkap. (1) Kumulasi uang kehormatan tidak diperkenankan. (2) Apabila Anggota DPAS menerima uang kehormatan sebagai anggota Badan-badan Pemerintahan yang lain, maka bagi yang bersangkutan berlaku peraturan yang lebih menguntungkan. Pasal 4. Tentang tunjangan kecelakaan. Wakil ketua dan Anggota DPAS yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku bagi pegawai Negeri. Pasal 5. Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian. (1) Apabila Wakil Ketua atau Anggota DPAS, meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang DPAS, atau pada waktu melakukan pekerjaan yang telah ditugaskan kepadanya oleh DPAS atau Ketua/Wakil Ketuanya, maka biaya pengangkutan dan pemakaman jenazah ditanggung oleh Negara. (2) Apabila Wakil Ketua atau Anggota DPAS meninggal dunia maka kepada ahli-warisnya dibayarkan gaji/uang kehormatan penuh untuk bulan dalam mana Wakil Ketua/Anggota DPAS itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 1½ (satu setengah) kali gaji/uang kehormatan sebulan. (3) Apabila Wakil Ketua/ Anggota DPAS meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas sebagai anggota DPAS, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji/uang kehormatan penuh untuk bulan dalam mana Wakil Ketua/Anggota DPAS itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali jumlah gaji/uang kehormatan sebulan. Pasal 6. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dokter. Peraturan tentang pengganti biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dokter yang berlaku bagi pegawai Negeri,berlaku juga bagi Wakil Ketua dan Anggota DPAS. Pasal 7. Tentang kedudukan keuangan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris DPAS. Kedudukan keuangan Skretaris Jendral dan Skretaris DPAS masing-masing disamakan dengan kedudukan keuangan Sekretaris Jendral Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pasal 8. Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden Repubik Indonesia, JUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris DPAS perlu dicabut oleh karena anggota-anggota Badan Pemerintah lainnya serta para pegawai negeri mendapat perbaikan dalam hal kedudukan keuangannya. Wakil Ketua DPAS berkedudukan dan diberi penghargaan sebagai seorang Menteri, sedang kedudukan keuangan Ketua DPAS tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, karena yang menjabat Ketua adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dan baginya berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 206 tahun 1961 tentang kedudukan Keuangan Presiden/Wakil Presiden/Pejabat Presiden. Uang kehormatan untuk anggota DPAS ditetapkan dengan berpedoman pada kedudukan Dewan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan yang mempunyai hak mengajukan usul kepada Pemerintah, atas prinsip perlu mutlaknya bantuan rakyat buat segala urusan kenegaraan dan kemasyarakatan dan atas sifat hakekat kepribadian bangsa Indonesia yang berinti gotong- royong. Perbedaan yang agak prinsipiil dengan peraturan yang lama ialah, bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini tidak diadakan perbedaan lagi antara pegawai negeri dan bukan pegawai negeri dalam hal penerimaan uang kehormatan. Sebaliknya tidak diperkenankan penerimaan uang kehormatan secara kumulatif dari keanggotaan badan pemerintahan lain. Ketentuan-ketentuan lainnya (dengan pengecualian adanya perubahan-perubahan mengenai jumlah biaya penginapan dan sebagainya) pada dasarnya adalah sama dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang lama yang dapat dianggap sudah diketahui dan tidak memerlukan penjelasan lagi sehingga penjelasan pasal demi pasal dirasakan tidak perlu. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1961/252; TLN NO. 2296
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.