Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1961
Nomor:211
Judul:Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1961
Tanggal Diundangkan:30 Juni 1961
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961
Isi
Terkait

Komentar!