Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1961
Nomor:211
Judul:Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1961
Tanggal Diundangkan:30 Juni 1961
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):