Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1961 |
Nomor | : | 211 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juni 1961 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1961 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.