Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia; Mengingat: pasal 7 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara; Memperhatikan:
Surat Menteri Pertama merangkap Menteri Keuangan tanggal 7 Nopember 1959 No. 32473/59;
Pertimbangan Menteri Pertama termuat dalam surat Direktur Kabinet Perdana Menteri tanggal 26 Nopember 1959 No. 34377/69; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia. Pasal 1. Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
(1)Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara selanjutnya disebut D.P.A.S. - bertempat tinggal di Jakarta.
(2)Wakil Ketua D.P.A.S. mendapat gaji sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sebulan.
(3)Di samping gaji tersebut ayat (2) pasal ini, kepada Wakil Ketua D.P.A.S. diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri Republik Indonesia. disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;
ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Wakil Ketua D.P.A.S. ditanggung oleh Negara;
untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Wakil Ketua D.P.A.S. diberikan tunjangan yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Muda Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(5)Kepada Wakil Ketua D.P.A.S. diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan, di samping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat (3) di atas. Jika Wakil Ketua D.P.A.S. terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, yang berkepentingan dapat mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos- ongkos kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan penggantiannya.
(6)Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk seorang Menteri Republik Indonesia, dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Wakil D.P.A.S. tidak terbatas dalam memilih alat-alat kendaraan;
Jika dalam perjalanan dinas kemudian ternyata bahwa ia harus mengeluarkan lebih dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendpat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan. Pasal 2. Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota D.P.A.S. (1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini Anggota D.P.A.S., kecuali Wakil Ketua D.P.A.S. apabila ia tidak menerima penghasilan dari Kas Negara, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan.
(2)Anggota D.P.A.S. yang diberi tugas oleh D.P.A.S. atau Ketuanya untuk melakukan sesuatu pekerjaan di luar sidang pleno D.P.A.S., mendapat uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biayanya sebagai berikut:
penggantian biaya pengangkutan pulang-pergi:
penggantian biaya penginapan;
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel;
menurut kwitansi losmen, ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari bagi yang menginap di losmen tanpa mendapat makan;
sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika tidak menginap di hotel/losmen;
penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam menunaikan tugastermaksud di atas tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
(3)Untuk menghadiri sidang D.P.A.S. atau rapat-rapat di luar sidang, Anggota D.P.A.S. berhak atas penggantian biaya perjalanan pulang-pergi dan biaya penginapan dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota D.P.A.S. menerima panggilan untuk menghadiri sidang D.P.A.S. atau rapat-rapat di luar sidang, ia berada ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat dia berada ketempat sidang/rapat itu akan diadakan.
(4)Anggota D.P.A.S. yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat D.P.A.S. mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat D.P.A.S., ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (enam puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan;
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel;
menurut kwitansi losmen, ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen tanpa mendapat makan;
sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika tidak menginap di hotel/losmen;
apabila ia sebelum sidang/rapat D.P.A.S. dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta, sebelum sidang/ rapat itu dimulai;
apabila ia sudah sidang/rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan atau karena sakit, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta.
(5)Anggota D.P.A.S. yang bertempat tinggal di Jakarta, kecuali Wakil Ketua D.P.A.S., untuk menghadiri sidang/rapat D.P.A.S. mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah).
(6)Anggota D.P.A.S. yang menghadiri sidang/rapat D.P.A.S, mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat D.P.A.S. yang bersangkutan, apabila anak isteri/suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan, bahwa yang dimaksud dengan anak ialah anak kandung, anak tiri/angkat, dengan isteri ialah isteri yang sah, dan dengan orang tua ialah ayah dan/atau ibu dari anggota D.P.A.S. yang bersangkutan;
selama Anggota yang bersangkutan sedang dalam perjalanan pulang ketempat tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang/rapat D.P.A.S., ia dianggap memenuhi tugas/kewajibannya sebagai anggota.
(7)Anggota D.P.A.S. yang bertempat tinggal di luar Jawa, yang sedang menghadiri rapat/sidang D.P.A.S., yang menurut kenyataannya bersidang di Jakarta sebulan lamanya, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang-pergi dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan.
(8)Anggota D.P.A.S. yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (2), (3), (6) dan (7);
dianggap termasuk golongan pertama dalam peraturan perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
diperbolehkan memakai kapal terbang, apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat;
berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut.
(9)Anggota D.P.A.S. yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan Daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat pengangkutan umum.
(10)Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan berupa alat-alat pengangkutan Negara Daerah kepada Anggota D.P.A.S., apabila alat-alat pengangkutan umum tersebut pada ayat (9) tidak dapat dipergunakan.
(11)Anggota D.P.A.S., yang tidak mempergunakan alat-alat pengangkutan tersebut pada ayat (9), akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat (9). Pasal 3. Tentang uang kehormatan Anggota pegawai Negeri.
(1)Anggota tak boleh mendapatkan penghasilan dari Negara yang berkumulasi.
(2)Anggota pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom yang menerima penghasilan dari Kas Negara, menerima tiap-tiap bulan uang kehormatan Rp. 1.000, (seribu rupiah).
(3)Pegawai Negeri menurut ayat (1) di atas ialah pegawai sipil atau mliter.
(4)Anggota pegawai Negeri non-aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai anggota bukan pegawai Negeri. Pasal 4. Tentang tunjangan kecelakaan. Wakil Ketua dan Anggota D.P.A.S. yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku bagi pegawai Negeri. Pasal 5. Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
(1)Apabila Wakil Ketua atau Anggota D.P.A.S. meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang D.P.A.S. atau pada waktu melakukan pekerjaan yang telah ditugaskan kepadanya oleh D.P.A.S. atau Ketuanya/Wakil Ketuanya, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya ditanggung oleh Negara. Biaya pengangkutan untuk kepentingan jenazah yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(2)Apabila Wakil Ketua atau Anggota D.P.A.S. meninggal dunia pada waktu melakukan pekerjaan di luar wilayah Republik Indonesia yang telah ditugaskan kepadanya oleh/dengan persetujuan D.P.A.S., maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya ditanggung oleh Negara.
(3)Apabila Wakil Ketua D.P.A.S. meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji penuh untuk bulan pada waktu mana Wakil Ketua D.P.A.S. itu meninggal dunia, di samping tunjangan kematian sebesar 1 ½(satu setengah) kali jumlah gaji sebulan.
(4)Apabila Anggota D.P.A.S. meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan uang kehormatan untuk bulan pada, waktu mana anggota D.P.A.S. itu meninggal dunia, di samping tunjangan kematian sebesar 1½ (satu setengah) kali jumlah uang kehormatan sebulan. Pasal 6. Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dokter. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan dokter yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Wakil Ketua dan Anggota D.P.A.S. Pasal 7. Tentang kedudukan keuangan Sekretaris Jenderal Kedudukan keuangan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris D.P.A.S. masing-masing disamakan dengan kedudukan keuangan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 8. Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 30 Juli 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1959, Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1959, Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 59 TAHUN 1959 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.
- UMUM. Peraturan Pemerintah ini berpedoman pada Undang-undang No 81 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-undang No' 12 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara berkedudukan dan diberi penghargaan sebagai seorang Menteri. Kedudukan keuangan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara tidak diatur didalam Peraturan Pemerintah ini, karena yang menjabat Ketua adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dan baginya berlaku Undang-undang No. 11 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden. Tunjangan tetap (uang kehormatan) bagi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan berupa gaji, dan karena Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara mempunyai tugas/kewajiban sebagai Angggota Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan tiap-tiap hari harus berkantor digedung Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Gaji Wakil Ketua disamakan dengan gaji seorang Menteri. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Gaji dan tunjangan jabatan Wakil Ketua diteapkan dengan mengambil dasar perbandingan yang sewajarya dengan gaji dan tunjangan seorang Menteri Republik Indonesia. Pasal 2. Uang kehormatan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara ditetapkan dengan berpedoman pada uang kehormatan Anggota Dewan Perancang Nasional. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Biaya pengafan (biaya kain putih, peti dan sebagainya) dan biaya pengangkutan adalah sesuai dengan harga barang dan tarip pengangkutan yang berlaku. Pasal 6 dan 7. Cukup jelas. Pasal 8. Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota D.P.A.S. dilakukan oleh Presiden setelah bermusyawarah dengan Kabinet Kerja pada tanggal 30 Juni 1959. Termasuk Lembaran-Negara No' 137 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1959/137; TLN NO. 1906
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.