Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1959
Nomor:59
Judul:Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Tanggal Ditetapkan:9 Desember 1959
Tanggal Diundangkan:9 Desember 1959
Tanggal Berlaku:30 Juli 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):