Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 59 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Desember 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juli 1959 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.