Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Komentar!