Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.