Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 44 |
Judul | : | Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Desember 1964 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.