Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1964
Nomor:44
Judul:Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 1964
Tanggal Diundangkan:28 Desember 1964
Tanggal Berlaku:1 Desember 1964

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):