Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1958

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1964

Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Mengubah

Komentar!