Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1957 PERIZINAN PELAYARAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa untuk mempercepat pemberian dispensasi sebagai termaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No.47 tahun 1957 (Lembaran ─ Negara tahun 1957 No. 104) dianggap perlu untuk mengadakan perubahan ─ perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Mengingat : a. Pasal 98, 99 dan 142 Undang ─ undang Dasar Sementara Republik Indonesia. b. Pasal 3 "Undang ─ undang Pelayaran Indonesia 1936" (Indische Scheepvaartwet 1936, Staatsblad 1936 No.700). c. Peraturan Pemerintah No.47 tahun 1957 (Lembaran ─ Negara tahun 1957 No. 104). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 29 April 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH "PERATURAN PERIZINAN PELAYARAN" (PERATURAN PEME ─ RINTAH NO.47 TAHUN 1957, LN 1957 NO. 104). sebagai berikut : Pasal I. Mengubah pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.47 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 104), sehingga berbunyi sebagai berikut : "Surat izin yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Panitia Perizinan Pelayaran". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penampatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Pelayaran, ttd. MOH. NAZIR. Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 104) TENTANG PERIZINAN PELAYARAN. Untuk dapat melakukan pelayaran pantai, kapal-kapal yang berlayar dengan bendera asing, harus mendarat dispensasi. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 104) disepensasi itu diberikan oleh Menteri Pelayaran, setelah mendengar Menteri Keuangan dan dengan pertimbangan Panitia Perizinan Pelayaran. Untuk dapat memberikan dispensasi Menteri Pelayaran harus memperhatikan pertimbangan dari dua instansi yang memakan banyak waktu, sedangkan pemberian dispensasi harus dengan cepat diputuskan. Untuk mempercepat penyelesaian permohonan-permohonan dispensasi maka sebaiknya pertimbangan Panitia Perizinan Pelayaran dihapuskan, sehingga dengan demikian hanya memerlukan pertimbangan dari satu instansi, yaitu dari Menteri Keuangan. NEGARA NOMOR 1574

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):