Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964

Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951

Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Komentar!