Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa di antara jabatan negeri yang dipangku oleh pegawai negeri terdapat jabatan-jabatan pimpinan tertentu yang mempunyai tanggung-jawab yang luas;

  2. bahwa dianggap perlu untuk mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada pegawai negeri yang memangku jabatan-jabatan pimpinan termaksud serta menetapkan jumlahnya sesuai dengan keadaan dewasa ini; Mengingat:

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);

  3. pasal 12 ayat (2) PGPN-1961, pasal 14 ayat (1) PG.POL.-1961 dan pasal 18 ayat (1) PGM-1956 jo Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);

  1. Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 38), tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi dan Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 63), tentang Peraturan Tata-Tertib Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, jo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No.1); Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora, Menteri Koordinator komparteman Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 34) sepanjang mengenai pemberian tunjangan jabatan, Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 16), Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 21) serta segala peraturan-peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dalam rangka Peraturan-peraturan Pemerintah termaksud dan surat-keputusan Menteri Pertahanan dahulu tanggal 20 Januari 1951 No. 30/M.P./ 5/1951 serta segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini; Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut;
    1. PGPN-1961;

    b. PG.POL-1961 dan c. PGM-1956 jo Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251); termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan- peraturan gaji termaksud di atas. Pasal 2. (1) Tunjangan jabatan diberikan kepada para pegawai negeri yang diangkat dalam jabatan yang mempunyai tanggung-jawab pimpinan. (2) Dalam hal jabatan termaksud ayat (1) pasal ini untuk sementara waktu lowong, baik karena belum ditunjuk pemangkunya maupun karena pemangkunya berhalangan, maka tunjangan tersebut diberikan kepada pegawai negeri yang untuk sementara waktu ditunjuk untuk memangku jabatan negeri yang lowong itu, dengan ketentuan bahwa penunjukan itu berlangsung untuk masa sekurang-kurangnya satu bulan. (3) Kepada pegawai negeri yang menjabat lebih dari satu jabatan tersebut dalam ayat (1) di atas diberikan tunjangan jabatan menurut banyaknya jabatannya yang dipangku. Pasal 3. Tunjangan jabatan termaksud pasal 2 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok dengan dibulatkan ke atas dalam puluhan rupiah dan dibayarkan bersama dengan pembayaran gaji tiap bulan. Pasal 4. Menteri menetapkan jabatan-jabatan tersebut dalam pasal 2 setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang diserahi Urusan Pegawai/Presidium Kabinet Dwikora. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 34 TAHUN 1964 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MEMANGKU JABATAN TERTENTU. UMUM. Tunjangan jabatan menurut peraturan ini diberikan kepada para Pegawai Negeri yang berhubung dengan jabatannya dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari mempunyai tanggung-jawab yang tidak ringan. Pemberian tunjangan jabatan sebelum peraturan ini dikeluarkan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951, Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1956, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1956 dan oleh para Menteri untuk lingkungannya masing- masing. Dengan diadakannya Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar ada keseragaman dalam hal pemberian tunjangan jabatan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai-pegawai di daerah Irian Barat, selama mata-uang rupiah belum berlaku di daerah tersebut. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan jabatan yang mempunyai tanggung- jawab pimpinan yalah Kepada/Pimpinan dari suatu kesatuan organisasi yang tertinggi dalam lingkungan suatu Departemen di Pusat, di Daerah tingkat I, di Daerah tingkat II atau lembaga Kantor dan Badan Pemerintah lain yang berdiri sendiri. Pasal 3 s/d 5. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/87; TLN NO. 2675

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):