Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan: bahwa kedudukan dan sifat pekerjaan Hakim dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan, serta politis ada sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara sehingga oleh karenanya dapat diberikan tunjangan jabatan: Mengingat: pasal 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 21 ayat 1 P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 dan No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 dan No. 75); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-54 pada tanggal 28 Pebruari 1956; Memutuskan : Dengan mencabut ketentuan pada pasal 1 angka 1, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Pemerintah No. 21. tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 34), menetapkan Peraturan tentang pemberian tunjangan jabatan kepada para Hakim, sebagai berikut : Pasal 1. Kepada para Hakim tiap-tiap bulan diberikan tunjangan jabatan sebanyak jumlah untuk masing-masing jabatan seperti tersebut di bawah ini: a. Ketua Mahkamah Agung................. Rp. 250,- b. Ketua Muda Mahkamah Agung............ Rp. 225,- c. 1. Ketua Pengadilan tinggi Rp. 200,- 2. Hakim Anggota Mahkamah Agung)... Rp. 200,- d. 1. Kepala Pengadilan Negeri 1 2. Hakim Anggota Pengadilan Tinggi.. Rp. 175,- 3. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta e. 1. Hakim Tingkat I 2. Kepala Pengadilan Negeri II...... Rp. 150,- 3. Kepala Pengadilan Negeri III f. 1. Hakim Tingkat 2 2. Kepala Pengadilan Negeri IV...... Rp. 125,- g. Hakim yang telah menjabat pangkat sekurang- kurangnya satu tahun.................. Rp. 100,- h. Hakim yang baru diangkat.............. Rp. 75,- i. Pegawai yang menjalankan tugas Hakim.. Rp. 50,- Pasal 2.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):